Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kemudian, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kasus Omicron Bisa 3 Kali Lebih Tinggi dari Puncak Kasus Varian Delta
Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Kemudian, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, dapat dilakukan pemeriksaan nucleid acid amplufication test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.
Kementerian Kesehatan juga telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan atau telemedisin bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Remehkan Varian Omicron
Melalui layanan tersebut, pasien virus corona, khususnya yang berdomisili di Jabodetabek, bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Layanan telemedisin dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo.
Lalu ada Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Baca juga: Kemenkes: 324 Orang Anak Terpapar Covid-19 Varian Omicron Sudah Divaksinasi Lengkap
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (4/2/2022).
Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.