JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal lonjakan kasus virus corona yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia meminta masyarakat tetap tenang.
Jokowi mengatakan, pasien Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit.
"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.
Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron
Jokowi menyampaikan, lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, tes isolasi, maupun tenaga kesehatan. Kondisi rumah sakit pun diklaim masih terkendali hingga saat ini.
"Untuk itu saya minta bapak, ibu, dan saudara-saudara semuanya untuk tetap tenang," ujarnya.
Baca juga: 27.000 Kasus Covid-19, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Vaksin Booster
Berangkat dari imbauan presiden, apa yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri?
Berikut panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:
Perihal perawatan pasien virus corona, khususnya Omicron, sebelumnya telah diatur Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Surat itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Baca juga: Kasus Harian Melonjak, Jokowi Perintahkan Luhut dan Airlangga Evaluasi Level PPKM
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien. Berikut rinciannya:
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kasus Omicron Bisa 3 Kali Lebih Tinggi dari Puncak Kasus Varian Delta
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya