Jika tak lagi berkecimpung di dunia politik, Azis menyebut ingin bekerja sebagai dosen dan advokat.
“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” kata dia.
“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.
Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.
Baca juga: Tiba-tiba Datangi PN Jakarta Pusat, Arsul Sani Bantah untuk Hadiri Sidang Azis Syamsuddin
Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.