JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (31/1/2022).
Kedatangannya bertepatan dengan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Namun, Arsul menampik bahwa dirinya hadir karena persidangan tersebut.
“Agenda Komisi III itu direncanakan pada awal masa sidang, kami memulai masa sidang sejak 12 Januari lalu, jadi ini sudah direncanakan, kalau tidak salah pada 13 Januari ketika rapat pleno Komisi III,” tuturnya ditemui wartawan.
Baca juga: Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Terlalu Ringan dan Tak Berikan Efek Jera
Arsul mengatakan tidak mengetahui jadwal sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini.
Ia menuturkan hanya kebetulan saja kunjungannya itu berbarengan dengan sidang perkara dugaan korupsi yang dijalani Azis.
“Pada saat kami merencanakan (kunjungan) kami tidak tahu hari ini ada sidang perkaranya siapa. Tapi kok kebetulan ada,” katanya.
Arsul menerangkan, kedatangannya itu untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan anggaran 2021 oleh PN Jakarta Pusat.
“Kedua, kami berkepentingan untuk mendengar dari pimpinan pengadilan di sini beserta para staf kepaniteraan pengadilan hal-hal apa lagi yang masih memerlukan dukungan anggaran dari DPR, ya dalam rangka tadi, membuat lebih baik, lebih nyaman,” papar dia.
Baca juga: PN Jakpus Resmikan Fasilitas Ramah Penyandang Disabilitas
Di sisi lain, Arsul mengungkapkan kunjungan itu juga untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
“Nah ini yang kami pergunakan untuk meminta masukan dari para hakim secara langsung,” imbuh dia.
Diketahui Azis diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Baca juga: Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?
Jaksa menduga Azis dan Kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado memberi suap senilai Rp 3,6 miliar.
Diduga pemberian suap itu agar keduanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.
Azis lantas dituntut oleh jaksa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.