Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan LPSK Ungkap Sejumlah Temuan soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kapan Polisi Mulai Bergerak?

Kompas.com - 01/02/2022, 14:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam temuan telah diungkapkan oleh beberapa lembaga terkait dengan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Temuan awal mengenai kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Berdasarkan dugaannya, kerangkeng serupa penjara (dengan besi dan gembok) tersebut diduga digunakan untuk mengurus sekitar 40 pekerja sawit dan beberapa tindakan eksploitasi. Selain itu, tindakan penyiksaan juga diduga terjadi di tempat tersebut.

"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan manusia, dan lain-lain," kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada wartawan pada Senin (24/1/2022).

Saat ini, kerangkeng tersebut pun berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pihak kepolisian. Selain itu, beberapa lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan penyelidikan terhadap kasus kerangkeng bupati Langkat tersebut.

Baca juga: KPK Selisik Fee Bupati Langkat Terkait Pengaturan Pemenang Proyek

Temuan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan terjadinya kekerasan pada warga yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: LPSK Belum Bisa Intervensi Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kerangkeng Bupati Langkat

Anam menyebutkan, dugaan kekerasan itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi. Komnas HAM juga mengaku telah mengetahui pola kekerasan yang terjadi, siapa pelakunya, hingga bagaimana caranya.

"Menggunakan alat ataukah tidak, itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," ucap Anam.

"Termasuk juga didalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tuturnya.

Temuan LPSK

Ketua LPSK pun mengungkapkan ada tiga temuan dugaan pidana terkait dengan kerangkeng manusia tersebut.

Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Merasa Tak Jadi Korban, LPSK: Bupati Ini Bukan Orang Biasa

Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto. Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com