JAKARTA, KOMPAS.com - Penceramah Yahya Waloni telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya keluar dari Rutan Bareskrim dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Tahanan atas nama Yahya waloni keluar dari Rutan Bareskrim untuk dipindahkan ke Cipinang didampingi penyidik dan dari Kejaksaan," ujar Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan apakah pemindahan Yahya ke Cipinang merupakan bagian dari selesainya masa pidana yang telah dijalaninya.
"Mengenai bebasnya silakan tanya pihak Kejaksaan," ucap dia.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Mengaku Tak Tahu Ceramahnya Disiarkan
Yahya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim menilai, Yahya terbukti bersalah menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.
“Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata hakim, Selasa .
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 50 juta terhada Yahya.
“Apabila denda hukuman tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata hakim.
Baca juga: Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai, Yahya terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Yahya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan yang meringankan vonis Yahya. Hal yang meringankan adalah Yahya mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.