Padahal keberadaan tempat tersebut sudah diketahui sejak 19 Januari lalu.
"Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP (tempat kejadian perkara) oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuatu yang aneh," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi
Untuk itu, pihak LPSK pun meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan proses pemeriksaan dan penetapan kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat.
Hal ini berkaitan dengan prsoes perlindungan saksi dan korban yang saat ini belum dilakukan lantaran belum ada status tindak pidana yang jelas terkait kasus tersebut.
"Kami mendorong pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Tapi indikasi yang kuat yang ditemukan tim kami ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak ditindaklanjuti kepolisian," kata Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.