Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan LPSK Ungkap Sejumlah Temuan soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kapan Polisi Mulai Bergerak?

Kompas.com - 01/02/2022, 14:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam temuan telah diungkapkan oleh beberapa lembaga terkait dengan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Temuan awal mengenai kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Berdasarkan dugaannya, kerangkeng serupa penjara (dengan besi dan gembok) tersebut diduga digunakan untuk mengurus sekitar 40 pekerja sawit dan beberapa tindakan eksploitasi. Selain itu, tindakan penyiksaan juga diduga terjadi di tempat tersebut.

"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan manusia, dan lain-lain," kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada wartawan pada Senin (24/1/2022).

Saat ini, kerangkeng tersebut pun berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pihak kepolisian. Selain itu, beberapa lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan penyelidikan terhadap kasus kerangkeng bupati Langkat tersebut.

Baca juga: KPK Selisik Fee Bupati Langkat Terkait Pengaturan Pemenang Proyek

Temuan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan terjadinya kekerasan pada warga yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: LPSK Belum Bisa Intervensi Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kerangkeng Bupati Langkat

Anam menyebutkan, dugaan kekerasan itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi. Komnas HAM juga mengaku telah mengetahui pola kekerasan yang terjadi, siapa pelakunya, hingga bagaimana caranya.

"Menggunakan alat ataukah tidak, itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," ucap Anam.

"Termasuk juga didalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tuturnya.

Temuan LPSK

Ketua LPSK pun mengungkapkan ada tiga temuan dugaan pidana terkait dengan kerangkeng manusia tersebut.

Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Merasa Tak Jadi Korban, LPSK: Bupati Ini Bukan Orang Biasa

Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto. Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.

Bantahan mantan warga binaan

Bantahan terhadap beragam temuan tersebut pun diungkapkan oleh Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga yang ditahan di kerangkeng manusia milik Terbit Perangin-angin tersebut.

Bahkan menurut Suparman, orang-orang yang ditahan di dalam kerangkeng tersebut akan dipekerjakan di kebun sawit sesuai keahlian.

"Kalau diberitakan seperti di TV, ada perbudakan modern tidak benar. Jadi di sini mereka dibina berdasarkan keahlian mereka. Misal dia punya bengkel las, kalau memungkinkan, dia akan dikaryawankan (di perusahaan sawit milik bupati nonaktif Langkat," ujar Suparman seperti dikutip dari program AIMAN di Youtube KompasTV, Selasa (1/2/2022).

Menurut penjelasan dirinya, warga yang sudah 'lulus' dari kerangkeng tersebut akan dipekerjakan di perusahaan atau kebun sawit Terbit Perangin-angin sesuai dengan keahlian mereka. Beberapa bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit, atau karyawan lain.

"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman. Suparman pun membenarkan saat Aiman menegaskan kepada dirinya, bahwa dari 500an pegawai di kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit Terbit Perangin-angin, sebagian besar berasal dari warga yang pernah ditahan di kerangkeng manusia itu.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Bantahan juga diungkapkan oleh Kepala Dusun 1 Nangka 5, Desa Raja Tengah, Langkat, Repelita Sitepu.

Ia mengaku kaget dengan pemberitaan mengenai dugaan perbudaan manusia terhadap orang-orang yang ditahan dalam kerangkeng Terbit Perangin-angin.

Bahkan menurutnya, orang-orang yang ditahan diperlakukan dengan baik.

"Mulanya kan dibuat karena anak-anak yang kecanduan ditaruh di situ. Setelah orang kampung lain lihat, karena hasilnya banyak yang sembuh, kemudian banyak yang mendaftar dan memberikan anaknya rehab di situ. Bahkan ada yang pulang badannya lebih gemuk, karena rata-rata makannya berlebih," ujar Repelita.

Desakan untuk kepolisian

Baik LPSK dan Komnas HAM pun mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan kasus manusia tersebut.

Anam mengatakan, ia telah menyampaikan temuan terkait bukti serta pola kekerasan yang dialami oleh para tahanan hingga memakan korban jiwa kepada Polda Sumatera Utara.

"Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana. Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM maupun temuan internal teman-teman Polda," kata Anam.

Hal senada diungkapkan oleh LPSK.

Hasto mengatakan, pihaknya heran lantaran hingga saat ini, kerangkeng manusia milik bupati Langkat tersebut masih belum dipasang garis polisi.

Padahal keberadaan tempat tersebut sudah diketahui sejak 19 Januari lalu.

"Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP (tempat kejadian perkara) oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuatu yang aneh," kata Hasto.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Untuk itu, pihak LPSK pun meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan proses pemeriksaan dan penetapan kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat.

Hal ini berkaitan dengan prsoes perlindungan saksi dan korban yang saat ini belum dilakukan lantaran belum ada status tindak pidana yang jelas terkait kasus tersebut.

"Kami mendorong pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Tapi indikasi yang kuat yang ditemukan tim kami ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak ditindaklanjuti kepolisian," kata Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com