Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2022, 13:22 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 14 Februari 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid tersebut sekaligus menjelaskan mengenai aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan serta bioskop selama masa perpanjangan PPKM.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (2/1/2022), bagi wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi denan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Dengan menggunakan aplikasi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Bioskop Diizinkan Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 1-3, Begini Aturannya

Sementara, bagi bioskop, baik yang berlokasi sendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun dilaran untuk masuk ke bioskop.

Adapun restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop bisa melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja.

Aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM level 2 lama seperti pada wilayah PPKM level 3.

Sementara untuk operasional bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada peduli lindungi yang boleh masuk," jelas beleid tersebut.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022

Anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk wilayah mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.

Sementara itu untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan pengunjung kategori hijau dan kuning diizinkan untuk masuk.

Anak usia 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis aturan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com