JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 14 Februari 2022.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.
Beleid tersebut sekaligus menjelaskan mengenai aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan serta bioskop selama masa perpanjangan PPKM.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (2/1/2022), bagi wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi denan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
"Dengan menggunakan aplikasi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis beleid tersebut.
Baca juga: Bioskop Diizinkan Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 1-3, Begini Aturannya
Sementara, bagi bioskop, baik yang berlokasi sendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun dilaran untuk masuk ke bioskop.
Adapun restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop bisa melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja.
Aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM level 2 lama seperti pada wilayah PPKM level 3.
Sementara untuk operasional bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada peduli lindungi yang boleh masuk," jelas beleid tersebut.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022
Anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk wilayah mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.
Sementara itu untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan pengunjung kategori hijau dan kuning diizinkan untuk masuk.
Anak usia 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis aturan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.