Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru

Kompas.com - 28/01/2022, 13:50 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, akan ada budaya korupsi baru jika pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin direalisasikan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) Burhanuddin mengatakan agar tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

“Jika koruptor Rp 50 juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama Rp 50 juta tidak (dianggap) korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” papar Feri dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Feri menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, kerugian mesti dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya pada jumlah kerugian negara berdasarkan uang yang hilang.

“Ini bukan soal uang yang dicuri saja, tapi juga soal akibat lain yang ditimbulkan. Misalnya, ada kehidupan sosial dengan budaya korupsi akibat dari kejahatan itu,” jelasnya.

“Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat dari praktik yang koruptif,” sambung Feri.

Jika praktek ini dibiarkan, Feri khawatir sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat akan hancur.

Ia lantas mempertanyakan pernyataan Burhanuddin tersebut. Menurutnya pernyataan itu tidak sepatutnya dilontarkan.

“Sebagai aparat penegak hukum, pernyataan itu harusnya tidak tersampaikan, bahkan harusnya tidak terlintas dalam alam pikiran seorang jaksa agung,” katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Diketahui Burhanuddin menyatakan mekanisme pengembalian uang untuk tindak pidana korupsi dibawah Rp 50 juta merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Burhanuddin mencontohkan, mekanisme itu dapat diterapkan pada kasus pidana korupsi terkait dana desa.

Tapi ia menjelaskan mekanisme itu hanya diterapkan untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com