JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenkes memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) menjadi tanggung jawab negara alias gratis.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Padang Mulai Aktif Lagi, Kebanyakan Terpapar Usai Perjalanan dari Luar Daerah
Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19
Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, dan kritis.
"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.
Kemudian, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.
Baca juga: Studi: Kasus Omicron Sebagian Besar Menjangkit Orang yang Pernah Terinfeksi Covid-19
Sementara itu, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes menyebutkan, layanan telemedicine dapat diakses melalui website https://isoman.kemkes.go.id/.
Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Adapun untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: BOR Pasien Covid-19 di Jakarta Terisi 45 Persen dari 3.900, Belum Kapasitas Maksimal
Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, dapat memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Kemudian, setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.