Gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar
Wawan dan Alfred juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing Rp 2,4 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari sembilan pihak yang berbeda.
Sembilan pihak itu adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, dan PT Indolampung Perkasa.
Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.
Baca juga: Risma Lockdown Kantor Pusat Kemensos, 60 Pegawai Positif Covid-19
“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” kata jaksa.
“Padahal, penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Maka, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga meletakkan sejumlah uang dan melakukan pembelian serta pemberian sejumlah uang dengan menggunakan rekening Farsha.
Dari rekening Farsha terdapat 21 kali transfer uang ke rekening Siwi Widi Purwanti. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Selain itu, Farsha juga membeli jam tangan senilai Rp 888.830.000, hingga dua mobil mewah, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.
“Pembelian (mobil) dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut jaksa.
Jaksa menilai tak mungkin uang itu merupakan milik Farsha pribadi karena belum bekerja. Ia saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.