Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Kompas.com - 27/01/2022, 15:27 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang perdanya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Keduanya adalah Wawan Ridwan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Alfred Simanjuntak sebagai Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya lebih kurang selama 3 jam.

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang diduga untuk merekayasa nilai pajak.

Baca juga: Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti

Tak berhenti di situ, Wawan, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya.

Bahkan, aliran uang disebut jaksa sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Penerimaan suap

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.

Suap itu diterima dari tiga pihak, yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Foto AHY Jadi Sorotan karena Pakai Rompi Militer di Samping Unimog, Demokrat: Kebetulan Saja

Disebut jaksa, PT Bank Pan Indonesia melalui kuasanya Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajaknya pada tahun 2017 yang semula berada di angka Rp 900 juta diturunkan menjadi Rp 300 juta.

Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk pekerjaan itu. Namun, akhirnya uang yang diterima tim pemeriksa pajak hanya Rp 5 miliar.

Karena tak sesuai dengan perjanjian, uang itu akhirnya diberikan kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Kemudian PT JB melalui konsultan pajaknya, yaitu Agus Susetyo, meminta agar tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa atas nilai kekurangan bayar pajak.

Mulanya tim pemeriksa pajak menyebut ada kekurangan bayar pajak Rp 19,049 miliar. Namun, Agus meminta agar nilai itu direkayasa menjadi hanya Rp 10 miliar.

Agus lantas memberikan commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Uang itu dibagi rata.

Baca juga: Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Wawan dan Alfred disebut menerima bagian 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Terakhir, keduanya disebut jaksa menerima 168.750 dollar Singapura dari konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia meminta tim pemeriksa pajak membuat nilai kewajiban pajak PT GMP bernilai Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Selain Suap, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar

Keduanya kemudian memberi uang senilai Rp 15 miliar yang ditukar dalam bentuk valas.

Tim pemeriksa pajak bahkan memberi bagian Rp 1,5 miliar untuk Ryan dan Aulia terkait pekerjaan ini.

Jaksa mendakwa Wawan dan Alfred dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar

Wawan dan Alfred juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing Rp 2,4 miliar.

Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari sembilan pihak yang berbeda.

Sembilan pihak itu adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, dan PT Indolampung Perkasa.

Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.

Baca juga: Risma Lockdown Kantor Pusat Kemensos, 60 Pegawai Positif Covid-19

“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” kata jaksa.

“Padahal, penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Maka, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Siwi Sidi Purwanti (baju putih) dan pengacaranya Elza Syarief saat mengadakan jumpa pers di Jakarta pada Jumat (10/1/2020). Akun Twitter @digeembok menulis bahwa Siwi menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar. Siwi menyebut hal itu sebagai pencemaran nama baik. Dia lalu menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law mengadukan akun Twitter @digeembok ke polisi terkait hal tersebut. Warta Kota/Feryanto Hadi Siwi Sidi Purwanti (baju putih) dan pengacaranya Elza Syarief saat mengadakan jumpa pers di Jakarta pada Jumat (10/1/2020). Akun Twitter @digeembok menulis bahwa Siwi menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar. Siwi menyebut hal itu sebagai pencemaran nama baik. Dia lalu menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law mengadukan akun Twitter @digeembok ke polisi terkait hal tersebut.

Pencucian uang

Jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan diduga meletakkan sejumlah uang dan melakukan pembelian serta pemberian sejumlah uang dengan menggunakan rekening Farsha.

Dari rekening Farsha terdapat 21 kali transfer uang ke rekening Siwi Widi Purwanti. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Deretan Partai Pendatang Baru yang Akan Ramaikan Pemilu 2024, Bentukan Amien Rais hingga Loyalis Anas Urbaningrum

Selain itu, Farsha juga membeli jam tangan senilai Rp 888.830.000, hingga dua mobil mewah, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.

“Pembelian (mobil) dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut jaksa.

Jaksa menilai tak mungkin uang itu merupakan milik Farsha pribadi karena belum bekerja. Ia saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com