Karena tak sesuai dengan perjanjian, uang itu akhirnya diberikan kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Kemudian PT JB melalui konsultan pajaknya, yaitu Agus Susetyo, meminta agar tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa atas nilai kekurangan bayar pajak.
Mulanya tim pemeriksa pajak menyebut ada kekurangan bayar pajak Rp 19,049 miliar. Namun, Agus meminta agar nilai itu direkayasa menjadi hanya Rp 10 miliar.
Agus lantas memberikan commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Uang itu dibagi rata.
Baca juga: Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak
Wawan dan Alfred disebut menerima bagian 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.
Terakhir, keduanya disebut jaksa menerima 168.750 dollar Singapura dari konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.
Ryan dan Aulia meminta tim pemeriksa pajak membuat nilai kewajiban pajak PT GMP bernilai Rp 19,8 miliar.
Baca juga: Selain Suap, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar
Keduanya kemudian memberi uang senilai Rp 15 miliar yang ditukar dalam bentuk valas.
Tim pemeriksa pajak bahkan memberi bagian Rp 1,5 miliar untuk Ryan dan Aulia terkait pekerjaan ini.
Jaksa mendakwa Wawan dan Alfred dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.