JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang perdanya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Keduanya adalah Wawan Ridwan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Alfred Simanjuntak sebagai Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya lebih kurang selama 3 jam.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang diduga untuk merekayasa nilai pajak.
Tak berhenti di situ, Wawan, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya.
Bahkan, aliran uang disebut jaksa sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
Suap itu diterima dari tiga pihak, yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Baca juga: Foto AHY Jadi Sorotan karena Pakai Rompi Militer di Samping Unimog, Demokrat: Kebetulan Saja
Disebut jaksa, PT Bank Pan Indonesia melalui kuasanya Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajaknya pada tahun 2017 yang semula berada di angka Rp 900 juta diturunkan menjadi Rp 300 juta.
Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk pekerjaan itu. Namun, akhirnya uang yang diterima tim pemeriksa pajak hanya Rp 5 miliar.