Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Bupati Musi Banyuasin, KPK Dalami Aliran Dana ke Dodi Alex Noerdin

Kompas.com - 25/01/2022, 11:29 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Muba.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan empat saksi. keempatnya yakni, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Hendra Oktariza; Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan; Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri; dan pegawai SPBU Ramadhan.

Keempatnya diperiksa penyidik sebagai saksi di kantor Satbrimobda Sumatera Selatan pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

"Tim Penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dari berbagai pihak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan Sri Eliza, ibunda dari Dodi Reza Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, Istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

"Sri Eliza tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tutur Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Uang yang dikembalikan itu, ujar Ali, kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.

"KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar dengan jujur menerangkan dihadapan tim Penyidik," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK Panggil Ibu dari Dodi Alex Noerdin Terkait Kasus Korupsi di Musi Banyuasin

Pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.

"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 16 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com