"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Anis.
Migrant Care pun telah meneruskan laporan ini ke Komisi Nasional ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta Komnas HAM segera melakukan langkah konkret untuk mengusut praktik ini.
Sementara, menurut temuan terbaru polisi, kerangkeng manusia di rumah Terbit berisi 27 orang. Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Bahkan, para orang tua dan menandatangani surat pernyataan.
"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Jokowi Bakal Tandatangani Kesepakatan Ruang Kendali Udara Natuna dengan PM Singapura
Adapun Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (18/1/2022) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 7 orang lain. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (20/1/2022).
Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukan langsung pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Terbit dan sejumlah tersangka lainnya kini telah ditahan. KPK pun terus mendalami kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.