JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berapa harta kekayaannya?
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Terbit memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 25 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.
Dalam LHKPN-nya, Terbit tercatat mempunyai 10 bidang tanah yang tersebar di Wilayah Langkat dan Medan senilai Rp 3.790.000.000.
Baca juga: Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT, KPK Klarifikasi Soal Indikasi Informasi Bocor
Terbit juga tercatat memiliki delapan kendaraan berupa mobil senilai Rp 1.170.000.000.
Politisi Partai Golkar ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 700.000.000 dan kas sebesar Rp 1.191.419.588.
Selain itu, Terbit tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 78.300.000.000. Sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 85.151.419.588.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Langkat Terlibat Kasus Suap Proyek Lelang di 2 Dinas
Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA serta empat pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Baca juga: Bupati Langkat yang Kena OTT Kader Golkar, KPK: Apesnya Saja
Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi untuk mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT itu diamankan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan.