Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Dapat Santunan

Kompas.com - 21/01/2022, 22:16 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat pukul 06.30 WITA akan mendapat santunan, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, di Jakarta, Jumat.

Data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, ada empat orang orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan akibat kecelakaan yang diduga diakibatkan oleh rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Baca juga: Kecelakaan Rapak Balikpapan, Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka

Warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, kata Rivan, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan telah meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan korban.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, semua korban kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Baca juga: Lalai, Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Dijerat UU Lalu Lintas Juncto KUHP

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com