Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung

Kompas.com - 20/01/2022, 11:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan pada Selasa (18/1/2022) malam.

Buron tersebut bernama Koko Sandoza Fritz Gerald (48). Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Empat Tahun Jadi Buronan, JP Ditangkap Saat Mencuci Mobil

Koko diketahui telah kabur selama 16 tahun sejak berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Ia ditangkap di daerah Surabaya. Setelah ditangkap, Koko dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Rabu kemarin, untuk menjalani eksekusi.

Leonard menjelaskan, terpidana Koko diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2002

Kerugian yang diakibatkannya berkisar Rp 120 miliar.

Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2006, Koko terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta rupiah dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saat itu, terpidana Koko mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kemudian sejak itu, Koko dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com