JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut keterangan Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat.
Andi mengungkapkan, penangkapan terjadi Kamis (20/1/2022) pagi ini. Pihak KPK mendatangi PN Surabaya pada pukul 05.00 hingga 05.30 WIB.
“KPK datang ke PN Surabaya langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Hakim-Panitera Terjaring OTT KPK di Surabaya, Diduga Terkait Penanganan Perkara
Selain Itong, lanjut Andi, KPK juga mengamankan panitera pengganti bernama Hamdan.
“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri menyebut ada tiga pihak yang telah diamankan KPK terkait perkara ini yaitu hakim, panitera dan seorang pengacara.
Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pada ketiganya untuk menggali informasi lebih dalam.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” sebut Ali.
Baca juga: Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: Dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat
Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.
Dengan penangkapan ini maka dalam tiga hari KPK telah melakukan dua OTT.
Sebelumnya pada Selasa (18/1/2022) KPK melakukan OTT pada Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka Kamis dini hari tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.