Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Klaim Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 19/01/2022, 12:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim, pihaknya berada di sisi guru honorer dalam rangka seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nadiem mengatakan, Kemendikbud Ristek akan memperjuangkan guru-guru honorer yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapatkan formasi tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi.

"Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin tidak harus tes lagi, pada saat formasinya keluar dia langsung dapat," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Nadiem mengakui, ada sejumlah isu dalam proses seleksi guru PPPK antara lain masih ada guru yang sudah lolos passing grade tetapi tidak mendapat formasi. Atau guru-guru yang sudah lolos passing grade tetapi peringkatnya kalah dengan guru swasta.

Menurut Nadiem, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi kesempatan yang sama baik guru negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi guru.

Namun, ia menekankan, pihaknya akan lebih dahulu memberikan kesempatan terbesar bagi guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

"Ini adalah dua hal yang sangat penting untuk dimengerti masyarakat dan guru-guru honorer bahwa Kendikbudristek hadir di sisinya mereka, ini sangat penting," ujar Nadiem.

Kendati demikian, ia menegaskan, hasil seleksi guru PPPK merupakan keputusan bersama di panitia seleksi nasional, bukan hanya di tangan Kemendikbudristek.

"Jadi mohon dukung kami dalam perjuangan ini dan Insya Allah kita akan mendapatkan terobosan, tapi kami akan terus berjuang untuk mencapai ini," ujar Nadiem.

Baca juga: Mulai 2023, Tak Akan Ada Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Ini Gantinya...

Nadiem menambahkan, pada 2021 lalu terdapat sekitar 300.000 guru honorer yang nasibnya berubah menjadi baik setelah diangkat menjadi guru PPPK.

Menurut Nadiem, hal itu merupakan sebuah prestasi karena sudah sangat lama pemerintah tidak mengangkat guru PPPK dengan jumlah sebanyak itu.

"Angka 300.000 ini tidak kecil dan ini akan merubah kehidupan dan kesejahteraan mereka selama-lamanya, jadi ini merupakan hal yang patut diingat juga," kata Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com