JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Majelis hakim menilai, Heru terbukti menikmati uang hasil korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis nihil untuk pidana pokok Heru.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Heru diketahui telah divonis maksimal dengan pidana penjara seumur hidup pada perkara korupsi di Jiwasraya. Karena itulah dia divonis nihil dalam kasus Asabri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Eko.
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung dia.
Dalam perkara itu Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Heru pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Majelis Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat
Perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Kasus bermula ketika para pejabat PT Asabri yang menjadi terdakwa memutuskan untuk melakukan investasi. Investasi dilakukan melalui pembelian saham dan reksadana.
Dana investasi bersumber dari dana nasabah PT Asabri yang merupakan anggota Polri, TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan. Namun investasi itu tidak berakhir dengan keuntungan, sebaliknya beberapa investasi justru berujung kerugian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.