Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat

Kompas.com - 18/01/2022, 22:10 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Majelis hakim menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan surat dakwaan yang menjadi acuan pembuktian perkara.

Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa putusan persidangan harus mengacu pada surat dakwaan.

Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata  Hakim Anggota, Ali Muhtarom, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun jaksa menuntut agar Heru dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Padahal Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor itu tidak dimasukkan oleh jaksa dalam dakwaanya.

“Maka terdakwa tidak tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut meskipun terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berulang,” kata Ali.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang

Diketahui ,Pasal 2 Ayat (2) memungkinkan seorang terdakwa tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu bisa diberikan jika tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa memenuhi empat syarat.

Pertama, korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya. Kedua, korupsi terjadi dalam situasi bencana alam nasional.

Ketiga, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berulang. Terakhir, korupsi dilakukan saat negara dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Maka, atas pertimbangan tersebut majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru. Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Heru telah dihukum maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dalam perkara korupsi Jiwasraya, Heru telah divonis penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com