JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 186 izin penindakan berupa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama tahun 2021.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan, pemberian izin tersebut dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.
Setelah adanya putusan tersebut, pria yang akrab disapa Isa ini mengatakan, kegiatan penindakan KPK tak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas.
"Jadi pada saat kita, Dewas, (berdasarkan) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin (penindakan)," ujar Isa dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas Tahun 2021, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dewas KPK Didesak Audit Besar-besaran Pencarian Harun Masiku
"Sesudah berlakunya putusan MK Nomor 70 di mana kewenangan pemberian izin oleh Dewas dinyatakan inkonstitusional, kita tetap pengawasan pelaksanaan upaya paksa itu melalui metode monitoring," kata dia.
Isa menjelaskan, dari 186 izin penindakan yang telah dikeluarkan oleh Dewas, 42 izin adalah izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan.
Semua izin tersebut, ujar dia, dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan perundangan-undangan.
Lebih lanjut, terkait monitoring terhadap KPK, Dewas masih melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pengawasannya tetap kita lakukan, misalnya untuk monitoring dan evaluasi kita menerima laporan dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban," ucap dia.
Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam pengawasan tersebut, sepanjang tahun 2021 Dewan Pengawas telah menerima 43 laporan terkait penyadapan, 249 verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan yang terdiri dari berita acara penyitaan 198 dan berita acara penggeledahan 51.
Selain itu, Dewas juga telah melakukan peninjauan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.
"Ada 60 aset kita lakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di provinsi Bali, Banten, Provinsi Jawa Timur, ada DKI, ada di Kalimantan," tutur Isa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.