Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Diminta Segera Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Kompas.com - 22/10/2021, 14:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menginvestigasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dugaan itu dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Kamis (21/10/2021). Lili diduga berkomunikasi dengan pihak yang berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, 2020.

“Ini berbahaya untuk institusi KPK sebagai lembaga negara independen, dan artinya KPK tidak steril dari permainan-permainan politik,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Novel: Lili Komunikasi dengan Lawan Politik Tersangka KPK

Zaenur menilai KPK tidak steril dari permainan politik jika salah satu komisionernya terbukti melakukan pelanggaran kode etik lagi.

Dengan adanya laporan itu, menurut Zaenur, Lili sudah tidak pantas duduk sebagai pimpinan lembaga antikorupsi.

Sebab, sebelumnya Dewas KPK menyatakan Lili telah melanggar etik karena berkomunikasi langsung dengan pihak yang sedang beperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Memang Lili sudah tidak layak menjadi pimpinan KPK apalagi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus Tanjungbalai,” kata Zaenur.

Selain itu, Zaenur meminta Dewas bersikap tegas terhadap Lili terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang baru dilaporkan.

“Jangan seperti kasus Tanjungbalai di mana Dewas sangat lembek, karena putusannya ringan hanya potong gaji dan tidak mempengaruhi penghasilan,” imbuhnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas Lagi, Lili Pintauli Didesak Mundur sebagai Pimpinan KPK

Diketahui Novel dan Rizka kembali melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Menurut Novel, Lili diduga berkomunikasi dengan seseorang bernama Darno yang merupakan kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Darno disebut Novel meminta agar Lili membantunya untuk segera mengeksekusi mantan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang kala itu diduga terlibat perkara dugaan suap.

Novel mengatakan permintaan itu disampaikan Darno agar suara anak Khairudin yang menjadi salah satu kontestan pilkada turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com