JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, pelaporan yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022 itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
"Para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Baca juga: KPK Imbau Pejabat BUMD Lapor LHKPN
Ipi menyampaikan, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan LHKPN meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama.
Per tanggal 14 Januari 2022, ujar dia, berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten (Pemkab) atau pemerintah kota (Pemkot) yang telah 100 persen lapor.
Empat belas pemerintahan itu adalah Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor; Pemkab Brebes 240 wajib lapor; Pemkab Boyolali 239 wajib lapor; Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor; Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor; dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.
Kemudian, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor; DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor; DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor; DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor; DPRD kabupaten Malaka 25 wajib lapor; DPRD kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor; dan DPRD kabupatenPulau Morotai 20 wajib lapor.
Baca juga: KPK: Hampir 20.000 Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Selain itu, ada juga lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor; PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor; PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor; PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor; dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang kabupaten Magelang 1 wajib lapor.
"Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya," ucap Ipi.
"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya," tutur dia.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca juga: Wakil Camat Setiabudi Masuk Daftar Pejabat Terkaya gara-gara Angka Nol Berlebih di LHKPN
Undang-undang, kata dia, mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Lebih jauh, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.
Hal itu, ujar Ipi, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.