b. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.
"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.
Dia lantas mengungkap ada hal lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri Nomor 03 dibandingkan aturan sebelumnya.
Yakni untuk wilayah Jawa dan Bali yakni memperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM hanya untuk warga yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cegah Omicron, Anggota DPR Minta Pemkot Bandung Optimalkan PPKM Lagi
"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.
Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.