Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Tunjukkan Mutasi Rekening

Kompas.com - 17/01/2022, 16:41 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menantang jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan seluruh mutasi rekening milik Azis. Permintaan itu disampaikan Azis demi membuktikan bahwa dia biasa membantu banyak orang dengan nominal cukup besar, tak hanya kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan Azis saat menjawab pertanyaan jaksa terkait alasannya memberi pinjaman senilai Rp 210 juta kepada Robin.

Baca juga: Azis Mengaku Pernah Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Robin Patuju Terkait Perkara

“Pemberian-pemberian saya itu bukan hanya untuk Robin saja. Saya persilakan jaksa print out mutasi rekening saya,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).

“Saya juga sudah sampaikan ke penyidik, mutasi rekening saya ke mana saja bisa dicek,” sambung dia.

Azis menampik bahwa uang Rp 210 juta yang diberikan kepada Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Ia mengklaim, uang itu diberikannya sebagai pinjaman atas dasar kemanusiaan. Sebab Robin mengeluh sempat terinfeksi Covid-19 dan sedang mengalami masalah keluarga.

Azis beralasan bantuan sering ia berikan ke berbagai tempat yang membutuhkan karena dirinya merupakan mantan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar.

“Transfer Rp 50 juta itu tidak hanya empat kali, tapi banyak, dan ke mana-mana. Ada ke Jawa Barat, NTT. Yang penting setiap ada bencana pasti saya lakukan,” papar dia.

Adapun transfer empat kali senilai Rp 50 juta itu yang dipertanyakan jaksa kepada Azis terkait uang Rp 210 juta untuk Robin.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi DAK Lampung Tengah, Azis: Orang Jual Nama Saya

Azis diketahui melakukan transfer sebanyak lima kali, pertama senilai Rp 10 juta ke rekening Robin lalu empat kali transfer lainnya melalui rekening Maskur Husain.

“Kenapa transfer ke Maskur Husain?” tanya jaksa.

“Karena saya mengatakan tidak mau lagi mentransfer ke rekening Robin karena dia penyidik KPK. Bisa bahaya, dikira yang tidak-tidak. Lalu ia meminta transfer ke Maskur karena dia adalah saudaranya,” jawab Azis.

Dalam perkara ini Azis diduga menjadi salah satu penyuap Robin dan Maskur Husain.

Jaksa menduga, Azis dan Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado, memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar. Uang itu diduga untuk membayar jasa Robin dan Maskur untuk mengatur agar keduanya tidak terseret dalam dugaan kasus korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diusut oleh KPK.

Persidangan kasus itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com