JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan ada pihak yang berusaha menjerumuskannya terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.
Adapun Azis sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ia menilai salah jika ada orang yang menganggap dirinya terlibat dalam penentuan besaran anggaran DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab keputusan terakhir jumlah anggaran suatu daerah tidak ditentukan oleh Banggar DPR.
“Tapi kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan menentukan besaran anggaran?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju
“Orang jual nama saya Pak,” jawab Azis.
Kemudian Fahzal mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan anggaran untuk suatu daerah.
“Jadi bukan tugas Banggar? Lalu siapa yang merumuskan terakhir? Siapa yang ketok palu?,” tutur Fahzal.
“Pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Bappenas,” sebut Azis.
“Tidak bisa langsung (pengajuan) ke Banggar?,” cerca Fahzal.
“Tidak bisa,” kata Azis.
Dalam persidangan Azis menuturkan bahwa tugas Banggar DPR hanya membahas skema ekonomi makro dan mikro.
Ia mencontohkan dengan persoalan ekspor batu bara yang dicanangkan pemerintah.
Dalam persoalan itu, Banggar DPR dapat turut memutuskan bagaimana langkah yang mesti diambil oleh negara.
Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman
“Banggar bertugas menentukan ekonomi makro dan mikro, mata uang dan lain sebagainya. Seperti ekspor batu bara, itu masuk dalan kebijakan ekonomi makro dan mikro,” paparnya.
Dalam perkara ini Azis diduga memberi suap pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga uang itu diberikan agar Robin dan Maskur mengatur proses penanganan perkara di internal KPK terkait dugaan korupsi DAK Lampung Tengah agar tidak menyeret Azis dan Aliza.
Sebab jaksa menduga Azis melalui Aliza menerima commitment fee dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa agar nilai DAK Lampung Tengah dapat cair sesuai kesepakatan yaitu senilai Rp 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.