Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Unjuk Rasa Buruh soal UU Cipta Kerja, DPR Klaim Terbuka terhadap Masukan

Kompas.com - 14/01/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, DPR bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat berbagai cara, termasuk unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh pada Jumat (14/1/2022).

Dasco memastikan DPR akan mengundang elemen buruh untuk dimintai pendapatnya dalam proses perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Kami terbuka juga terhadap masukan-masukan dari elemen masyarakat baik yang disuarakan melalui media sosial, unjuk rasa, maupun nanti kita akan mengadakan tatap muka terhadap publik termasuk juga elemen kawan-kawan buruh nanti akan diundang untuk diminta pendapatnya di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Sholat Jumat di Depan Gedung DPR

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang digelar buruh di depan Kompleks Parlemen pada Jumat hari ini.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR menghormati unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh karena hal itu merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Namun, ia mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga kegiatan unjuk rasa hendaknya dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap dijaga protokol kesehatan jangan sampai ada klaster baru yang ditimbulkan karena hak menyatakan pendapat di DPR," kata Dasco.

Baca juga: Hari Ini, 50.000 Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut 4 Hal

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bersama sejumlah elemen gerakan buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yg sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat.

Baca juga: Baleg DPR Akan Cari Titik Tengah antara Pengusaha dan Pekerja yang Tolak UU Cipta Kerja

Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan RUU Cipta Kerja dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).

Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan umum secara konstitusional.

"Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus menerus sampai prolegnas tentang Undang-undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop," ujar Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com