Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BRIN Jelaskan Penyebab Dileburnya Bidang Penelitian Komnas HAM

Kompas.com - 13/01/2022, 22:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan tentang penyebab dileburnya unit penelitian dan riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Laksana, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.

"Sesuai amanat dari Perpres 78/2021, unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

"Tetapi dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB," jelasnya.

Baca juga: Bidang Penelitian Komnas HAM Dilebur ke BRIN, Komisioner Mengeluh ke DPR

Menurutnya, apabila ada keberatan atas pengintegrasian itu bukan menjadi kewenangan BRIN untuk memutuskan.

Laksana menyarankan Komnas HAM menyampaikan keberatan ke Menpan RB.

"Apabila ada keberatan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Sebaiknya Komnas HAM menyampaikan ke Menpan-RB," ungkapnya.

Lebih lanjut Laksana menuturkan saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang akan diintegrasikan ke BRIN, tersisa 6 kementerian yang masih berproses.

Laksana menyebutkan sejumlah lembaga yang unit risetnya akan diintegrasikan ke BRIN antara lain, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos dan penelitian Kemenaker.

Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.

Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

Baca juga: Soal Diberhentikannya Ratusan Peneliti LBM Eijkman, Kepala BRIN Akan Jelaskan dalam Rapat dengan DPR

"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).

Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.

Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com