JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ratusan Ilmuwan Kehilangan Pekerjaan karena BRIN, Komnas HAM Desak Negara Hargai Kerja Mereka
Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.
Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.
Mendengar pemaparan Taufan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa meminta Komnas HAM kembali menjelaskan keberatan yang dimaksud.
Desmond meminta lantaran persoalan berkaitan dengan BRIN memang tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.
Taufan pun langsung menjawab dan menjelaskan maksud Komnas HAM keberatan.
Baca juga: Soal Diberhentikannya Ratusan Peneliti LBM Eijkman, Kepala BRIN Akan Jelaskan dalam Rapat dengan DPR
Pertama, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM salah satu lembaga independen yang juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Apabila Komnas HAM kemudian berada di bawah BRIN maka akan dikhawatirkan soal independensinya.
"Lembaga independen yang dikasih mandat dalam UU 39 itu harusnya kami menjalankan kajian dan penelitian kami itu secara mandiri Pak. Tidak di dalam integrasinya BRIN," jelas Taufan.
Penjelasan itu kemudian dipertanyakan kembali oleh Desmond.
Ia menanyakan soal integrasi yang dimaksud oleh Taufan yang dikhawatirkan bakal menggoyangkan independensi Komnas HAM.
Menurut Taufan, integrasi yang dimaksud adalah semua staf dan seluruh kegiatan Komnas HAM akan berada di bawah kendali BRIN.
"Itu sudah kami sampaikan keberatan kita. Jadi kami minta supaya tetap diberikan independensi kami dalam mengelola unit itu," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Riset di Tanah Air Usai Peleburan Puluhan Lembaga ke BRIN
Taufan mengaku khawatir, karena apabila integrasi itu terjadi, maka Komnas HAM tidak lagi memiliki staf peneliti lantaran semuanya dilebur ke BRIN.
Mendengar penjelasan Taufan, Desmond mengaku pihaknya di Komisi III bakal mengkaji lebih lanjut terkait persoalan integrasi unit kajian dan penelitan Komnas HAM ke BRIN.
"Bicara tentang negara lewat BRIN akan ambil data penelitian di setiap lembaga akhirnya institusi yang sudah ada dalam rangka membantu kinerja DPR, Komnas HAM sudah tidak ada lagi, ada harus konsultasi sama BRIN. Mekanisme ini apa yang dirugikan, kelembagaan DPR atau memperpanjang birokrasi. Tolong kita kaji atau pertanyakan di forum ini," tutur Desmond.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.