JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengungkap beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ratusan Ilmuwan Kehilangan Pekerjaan karena BRIN, Komnas HAM Desak Negara Hargai Kerja Mereka
Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.
Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.
Mendengar pemaparan Taufan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa meminta Komnas HAM kembali menjelaskan keberatan yang dimaksud.
Desmond meminta lantaran persoalan berkaitan dengan BRIN memang tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.
Taufan pun langsung menjawab dan menjelaskan maksud Komnas HAM keberatan.
Baca juga: Soal Diberhentikannya Ratusan Peneliti LBM Eijkman, Kepala BRIN Akan Jelaskan dalam Rapat dengan DPR
Pertama, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM salah satu lembaga independen yang juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Apabila Komnas HAM kemudian berada di bawah BRIN maka akan dikhawatirkan soal independensinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.