"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Nantinya, untuk bisa mendapatkan e-KTP digital caranya cukup mudah, yakni melalui aplikasi Identitas Digital. Dikutip dari kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh, berikut langkah-langkahnya:
1. Instal aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintar;
2. Lakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel;
3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition;
4. Verifikasi e-mail untuk dapat log in ke aplikasi.
Baca juga: Kemendagri Beberkan Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI
Nantinya, aplikasi tersebut tidak hanya memuat QR code e-KTP, tetapi juga biodata pemilik, data keluarga, dan dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK, seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kepemilikan kendaraan.
Namun, hingga kini aplikasi tersebut masih diuji coba sehingga belum dapat digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.