Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemprov-DPRD DKI Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kompas.com - 06/01/2022, 20:28 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perjalanan para pimpinan dan anggota ke luar negeri.

Langkah ini demi mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. Surat diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali kegiatan yang bersifat urgen," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes: Kasus Probable dan Konfirmasi Varian Omicron Harus Isolasi di Rumah Sakit

Kegiatan yang bersifat urgen itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ Hal Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tanggal 6 Desember 2021.

Adapun secara keseluruhan, belanja perjalanan dinas dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 278,92 miliar atau 0,37 dari total belanja daerah.

Anggaran perjalanan dinas itu terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri Rp 175,48 miliar dan perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar.

Dalam surat keputusan itu, Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD DKI dapat melakukan rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

Baca juga: Risma dan Gibran Dinilai Berpeluang Diusung PDI-P untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.

"Dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari, dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," demikian isi surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com