Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Seragam Satpam Warna Krem Diberlakukan Setahun Setelah Ada Perpol

Kompas.com - 13/01/2022, 11:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perubahan warna seragam satpam akan diatur melalui peraturan kepolisian (perpol).

Polri kini tengah mengkaji perubahan warna seragam satpam dari cokelat menjadi krem.

"Itu baru diperkenalkan untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol," kata Ramadhan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Seragam Satpam yang Mirip Polisi Akan Diubah Lagi, Ini Alasannya

Ramadhan menjelaskan, seragam satpam yang baru itu akan mulai berlaku setahun setelah perpol diterbitkan.

"Jika perpol sudah diberlakukan untuk seragam satpam, baru berlaku satu tahun kemudian," ucap dia.

Wacana perubahan warna seragam satpam ini muncul karena seragam satpam saat ini dinilai membingungkan masyarakat. Pasalnya, seragam satpam yang berwarna cokelat muda terlalu mirip dengan seragam polisi.

"Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu kemarin.

Selain itu, satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembina.

Ramadhan juga mengatakan, perubahan warna seragam satpam ini akan mulai diperkenalkan pada hari ulang tahun (HUT) satpam pada Desember mendatang.

"Pada HUT satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com