Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Dua Eks Pejabat DJP Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 11/01/2022, 10:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (11/1/2022).

Keduanya merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai kewajiban pajak.

“Sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (11/1/2022).

Sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ali menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah siap dengan tuntutannya.

Baca juga: Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

“Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil sidang perkara,” kata dia.

Diketahui Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Keduanya didakwa telah menerima suap dari tiga sumber berbeda senilai total Rp 57 miliar.

Ketiga sumber itu adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Kemudian kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Jaksa mengenakkan keduanya Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...

Adapun Pasal 12 huruf a UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com