JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (11/1/2022).
Keduanya merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai kewajiban pajak.
“Sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (11/1/2022).
Sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ali menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah siap dengan tuntutannya.
“Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil sidang perkara,” kata dia.
Diketahui Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Keduanya didakwa telah menerima suap dari tiga sumber berbeda senilai total Rp 57 miliar.
Ketiga sumber itu adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Kemudian kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Jaksa mengenakkan keduanya Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf a UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/10283781/kasus-suap-dua-eks-pejabat-djp-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini