JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Molnupiravir sebagai obat antivirus untuk perawatan terhadap orang dengan Covid-19.
"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Tiba Akhir Desember, Obat Covid-19 Molnupiravir Berikan Proteksi 50 Persen
Kendati demikian, Penny tidak menyebutkan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat alternatif Covid-19 Molnupiravir tiba di Indonesia pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: Menkes: Obat Molnupiravir Disimpan Dulu, kalau Kasus Covid-19 Melonjak, Kita Siap
Budi mengatakan, obat Molnupiravir akan disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.
"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kita sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.