Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 5 Saksi Ahli Agama dalam Kasus Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean

Kompas.com - 07/01/2022, 15:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi ahli dalam kasus cuitan bermuatan SARA yang diunggah eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.

Adapun laporan terhadap Ferdinand telah dibuat dan diproses Polri pada Rabu (5/1/2022).

"Hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi, saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/ 2022).

“Jadi saksi ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean Kaji Rencana Pelaporan Balik

Menurut Ramadhan, hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus Ferdinand.

"Sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," ucapnya.

Ia juga memastikan, kasus terkait Ferdinand ini akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Bareskrim Polri secara profesional.

"Kita lakukan secara teliti dan profesional, untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber," ujar dia.

Sebelumnya, laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dibuat oleah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim, Ini yang Akan Disampaikannya ke Penyidik

Ferdinand dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu. Banyak pihak pun mengecam unggahan tersebut.

Saat dihubungi, Ferdinand menyatakan, tulisan tersebut tidak dibuat untuk menyasar orang atau kelompok tertentu.

Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Dalam videonya, ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com