Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 06/01/2022, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bakal dimasukkan dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR dan bersepakat untuk hal tersebut.

"Saya sudah dapat informasi dan berbicara dengan teman-teman di DPR, tentang hal ini akan jadi kesepakatan kami di perubahan prioritas nasional berikutnya," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Lagi Masuk Prolegnas, Yasonna: Kita Konsentrasi Perbaiki UU Cipta Kerja

Mantan anggota DPR itu kemudian menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 yang disahkan di Baleg pada 6 Desember 2021.

Pertama, menurut dia, pemerintah dan DPR memprioritaskan untuk mendahulukan kepentingan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN).

"Prioritas, kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN, kemudian, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, ini," kata Yasonna. 

Selain hal tersebut, pemerintah dan DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk segera disahkan menjadi UU.

Ia menilai, hal ini sebagai langkah mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah mendesak untuk RUU TPKS segera disahkan.

"Jadi simultan nanti kita lakukan. itu pasti, sudah masuk dalam rencana kami pemerintah dan termasuk dengan DPR," kata Yasonna.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tampaknya belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah untuk segera disahkan.

Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

Hal ini terjadi karena RUU Perampasan Aset gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, Presiden Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan sebagai undang-undang. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com