Salin Artikel

Tagih Komitmen Yasonna Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Ungkit Keinginan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly betul-betul berkomitmen untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR.

Menurut dia, desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset bahkan sudah mengemuka sejak lama, termasuk yang terbaru dari Presiden Joko Widodo yang juga menginginkan agar RUU ini segera menjadi Undang-Undang (UU).

"Saya desak itu, tidak hanya dari saya, akan tetapi Presiden juga sudah menyampaikan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diberlakukan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Politikus PAN itu pun mempertanyakan alasan Yasonna yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun RUU Perampasan Aset tidak termasuk di dalamnya.

"Nah, gimana mau diberlakukan kalau dari pihak pemerintah sendiri tidak memasukkan dalam Prolegnas sebagai RUU prioritas untuk dilakukan pembahasan," tanya Sudding.

Di sisi lain, Sudding menjelaskan betapa penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.

Sebab, RUU itu akan bersandingan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja disahkan.

Sudding menerangkan, dalam UU Kejaksaan, ada kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Dan, untuk memaksimalkan kewenangan itu, maka sangat urgen RUU Perampasan Aset untuk dilakukan pembahasan," tutur dia.

Menurut Sudding, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas sebagai UU materiil yang dijadikan dasar dan pedoman bagi kejaksaan untuk melakukan kewenangannya.

"Agar tidak terjadi abuse of power dalam penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Hal itu disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Jokowi meminta percepatan.

"Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/12542331/tagih-komitmen-yasonna-bahas-ruu-perampasan-aset-anggota-dpr-ungkit

Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke