JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan alasan mendatangkan saksi yang meringankan atau a de charge.
Adapun dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) hari ini, hadir seorang saksi bernama Yanti Sumiyati dan Irawan Dimyati.
Yanti, seorang ibu rumah tangga, berasal Lampung Timur dan Irawan merupakan warga Bandung. Irawan bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya mengaku pernah mendapatkan bantuan keuangan dari Azis.
Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK
“Sebelum masuk pada pertanyaan izinkan kami memberi gambaran bahwa saksi a de charge kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial, dan kemanusiaan,” tutur kuasa hukum Azis, Rivai Kusumanegara.
Rivai berharap dengan menghadirkan kedua saksi tersebut majelis hakim dapat melihat kontribusi Azis untuk masyarakat.
“Dengan harapan sidang ini dapat melihat secara utuh, sesuai kata-kata bijak bahwa terkadang kita tak bisa mengukur baju orang lain di badan kita sendiri,” kata dia.
Adapun Yanti mengaku pernah mendapat bantuan Rp 45 juta untuk biaya kelahiran anaknya yang dinyatakan mengidap penyakit Hydromakoli.
Tanpa bantuan Azis, operasi di Rumah Sakit Bandar Lampung tidak akan berjalan dan anaknya bisa meninggal dunia.
Setelah menyampaikan kesaksiannya, Rivai bertanya pada Yanti terkait partai pemenang pemilu di wilayahnya Lampung Timur.
“Sepengetahuan saksi, wilayah rumah saksi mendukung partai apa?,” tanya Rivai.
“PDI-P, Pak,” jawab Yanti.
“Berarti tidak mendukung Partai Golkar?,” sebut Rivai.
Yanti mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah tempat tinggalnya kebanyakan mendukung PDI-P.
“Condong ke PDI-P,” sebut Yanti.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya
Diketahui Azis didakwa melakukan suap untuk mengurus perkara di KPK. Ia disebut jaksa telah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Suap itu diduga diberikan bersama dengan Kader Partai Gikkar lain bernama Aliza Gunado.
Menurut jaksa, Azis dan Aliza tak ingin terseret dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.