Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan

Kompas.com - 06/01/2022, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan alasan mendatangkan saksi yang meringankan atau a de charge.

Adapun dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) hari ini, hadir seorang saksi bernama Yanti Sumiyati dan Irawan Dimyati.

Yanti, seorang ibu rumah tangga, berasal Lampung Timur dan Irawan merupakan warga Bandung. Irawan bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya mengaku pernah mendapatkan bantuan keuangan dari Azis.

Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

“Sebelum masuk pada pertanyaan izinkan kami memberi gambaran bahwa saksi a de charge kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial, dan kemanusiaan,” tutur kuasa hukum Azis, Rivai Kusumanegara.

Rivai berharap dengan menghadirkan kedua saksi tersebut majelis hakim dapat melihat kontribusi Azis untuk masyarakat.

“Dengan harapan sidang ini dapat melihat secara utuh, sesuai kata-kata bijak bahwa terkadang kita tak bisa mengukur baju orang lain di badan kita sendiri,” kata dia.

Adapun Yanti mengaku pernah mendapat bantuan Rp 45 juta untuk biaya kelahiran anaknya yang dinyatakan mengidap penyakit Hydromakoli.

Tanpa bantuan Azis, operasi di Rumah Sakit Bandar Lampung tidak akan berjalan dan anaknya bisa meninggal dunia.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Rivai bertanya pada Yanti terkait partai pemenang pemilu di wilayahnya Lampung Timur.

“Sepengetahuan saksi, wilayah rumah saksi mendukung partai apa?,” tanya Rivai.

“PDI-P, Pak,” jawab Yanti.

“Berarti tidak mendukung Partai Golkar?,” sebut Rivai.

Yanti mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah tempat tinggalnya kebanyakan mendukung PDI-P.

“Condong ke PDI-P,” sebut Yanti.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya

Diketahui Azis didakwa melakukan suap untuk mengurus perkara di KPK. Ia disebut jaksa telah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diduga diberikan bersama dengan Kader Partai Gikkar lain bernama Aliza Gunado.

Menurut jaksa, Azis dan Aliza tak ingin terseret dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com