Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Kompas.com - 06/01/2022, 11:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengeluarkan aturan terbaru yaitu WNI wajib menjalankan karantina selama 10 hari apabila baru pulang dari negara-negara dengan transmisi komunitas varian Omicron.

Aturan ini menggantikan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan WNI wajib menjalankan karantina 14 hari.

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diteken pada 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

Pada diktum kedua disebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (B.1.1.529).

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas khusus baruan baru Omicron.

c. Jumlah kasus konfirmasi akibat penularan varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 7x24 jam jika baru pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara-negara yang memenuhi tiga kriteria sebelumnya.

Selain itu, surat keputusan yang sama juga menetapkan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari pintu masuk perjalanan udara, laut dan darat.

Baca juga: Pemerintah Bahas Kemungkinan Bali Jadi Pulau Karantina

Rinciannya yakni:

1. Bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Manado

2. Pelabuhan Laut

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com