Salin Artikel

Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Aturan ini menggantikan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan WNI wajib menjalankan karantina 14 hari.

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diteken pada 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Pada diktum kedua disebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (B.1.1.529).

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas khusus baruan baru Omicron.

c. Jumlah kasus konfirmasi akibat penularan varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 7x24 jam jika baru pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara-negara yang memenuhi tiga kriteria sebelumnya.

Selain itu, surat keputusan yang sama juga menetapkan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari pintu masuk perjalanan udara, laut dan darat.

Rinciannya yakni:

1. Bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Manado

2. Pelabuhan Laut

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, NTT

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/11515981/aturan-terbaru-wni-yang-pulang-dari-negara-dengan-transmisi-omicron-wajib

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke