Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Kompas.com - 06/01/2022, 11:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengeluarkan aturan terbaru yaitu WNI wajib menjalankan karantina selama 10 hari apabila baru pulang dari negara-negara dengan transmisi komunitas varian Omicron.

Aturan ini menggantikan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan WNI wajib menjalankan karantina 14 hari.

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diteken pada 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

Pada diktum kedua disebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (B.1.1.529).

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas khusus baruan baru Omicron.

c. Jumlah kasus konfirmasi akibat penularan varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Kemudian, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 7x24 jam jika baru pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara-negara yang memenuhi tiga kriteria sebelumnya.

Selain itu, surat keputusan yang sama juga menetapkan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari pintu masuk perjalanan udara, laut dan darat.

Baca juga: Pemerintah Bahas Kemungkinan Bali Jadi Pulau Karantina

Rinciannya yakni:

1. Bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Manado

2. Pelabuhan Laut

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, NTT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com