"Kita akan dalami dulu, bener apa kamu enggak tahu? Masa orang rumahnya dikontrak enggak tahu siapa yang ngontrak, terus digunakan ilegal masa kamu enggak tahu? Makanya ini masih didalami," ungkap Yudo.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila prajuritnya terbukti terlibat dalam kasus ini.
Akan tetapi, ia meminta BP2MI benar-benar terbuka supaya temuannya tak seolah mencari kambing hitam.
Baca juga: Selain Oknum TNI AU-AL, Anggota Polri Diduga Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
"Saya harapkan ini masing-masing pemerintah bisa saling terbuka untuk evaluasi ke depan harus lebih baik jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi," tegas Yudo.
"Jangan sampai ketika terjadi seperti itu mencari-cari kambing hitam menyalah-nyalahkan TNI," sambung Yudo.
Oknum AU Ditahan
Sementara itu, TNI AU telah menahan Sersan Kepala (Serka) S, prajurit matra udara yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Indan menjelaskan, keterlibatan Serka S sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Ia mengatakan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Indan.
Baca juga: KSAL Temukan Prajuritnya Sewakan Rumah Pribadi untuk Penampungan Pekerja Migran Ilegal
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.