Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Jelaskan Penetapan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kompas.com - 06/01/2022, 09:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penetapan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) dan Anggota DPRD Depok sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Depok.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, (5/1/2022) malam.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES yang juga merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat. Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Golkar Depok: Jangan Mangkir atau Lari!

Menurut Andi, terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh ES," imbuh dia.

Kemudian, Burhanuddin melakukan penyerahan tanah TPU tersebut sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Andi menyebut, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

"Dan atas penyerahan tanah tersebut telah di proses dan diterima Pemkot Depok," kata Andi.

Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.

Dari keempat tersangka diketahui ada nama Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.

Nurdin alias Jojon merupakan Anggota DPRD Depok dari partai Golkar. Sedangkan Eko Herwiyanto merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com