Salin Artikel

Babak Baru Kasus Pengiriman PMI Ilegal, BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tenggelamnya pekerja migran ilegal di Perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 memasuki babak baru.

Dalam investigasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di penghujung 2021 disebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut dalam penyelundupan pekerja migran.

Belakangan, BP2MI mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yaitu anggota Polri.

"Iya anggota TNI AU, anggota TNI AL, dan anggota Polri (diduga terlibat)," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika dihubungi wartawan, Rabu (5/1/2022).

Benny mengungkapkan, dugaan keterlibatan oknum Korps Bhayangkara telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut menjadi wewenang masing-masing instansi untuk mempublikasikannya kepada masyarakat.

"Apakah mau mengambil tindakan apa, sifatnya kita hanya menyampaikan hasil investigasi," kata Benny.

Ia menambahkan, BP2MI selama ini sudah sangat terbuka mengenai hasil temuan investigasinya. Keterbukaan itu bahkan dijalankan tanpa mengabaikan aspek etika.

Misalnya, penggunaan kata "dugaan" terhadap oknum aparat negara yang terlibat.

"Jadi terbuka dengan tetap mengedepankan aspek etika. Karena jika bicara nama, siapa, kita ingin menyerahkannya langsung ke institusi yang bersangkutan," terang Benny.

Ia berharap, Polri sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap personelnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kita kan berharap kemarin, kalau penegak hukum berarti Polri, segera mengambil langkah aktor, pemilik modal, bandar di balik penempatan ilegal dan Polri sudah menangkap tidak hanya calo, tapi menangkap atas nama Susanto alias Acing," terang Benny.

Dalam kasus ini, selain puluhan orang meninggal dunia, ada belasan orang yang selamat dan beberapa masih belum ditemukan.

Hingga kini, sudah ada empat tersangka yang tergabung dalam jaringan sindikat penyelundupan manusia atau people smuggling ke Malaysia yang ditangkap.

Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Sementara, tersangka kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Keempat, yakni berinisial M Alias Ong. Polisi telah mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka M alias Ong, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.

Diminta terbuka

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyayangkan ketidakterbukaan BP2MI mengenai hasil investigasi pengiriman pekerja migran ilegal.

Menurut Yudo, informasi mengenai hasil investigasi seharusnya bisa disampaikan kepada TNI AL agar bisa ditindaklanjuti.

"Ini sesama aparat pemerintah tidak saling terbuka, ini kan susahnya gitu," ujar Yudo usai memimpin upacara peringatan HUT ke-59 Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) di Mabes TNI AL, Jakarta, Rabu kemarin.

Yudo juga menyoroti kala BP2MI tidak mengumumkan secara rinci siapa sosok prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebab, setiap prajurit TNI AL sudah jelas mempunyai nama, seragam, hingga dinas kesatuannya.

Ketika TNI AL tak mengantongi identitas lengkap dari BP2MI, Yudo pun langsung menggerakkan sejumlah jajarannya termasuk intelijennya untuk menelusuri oknum yang dimaksud.

Hasilnya, TNI AL berhasil menemukan adanya oknum yang mengontrakkan rumah pribadinya untuk penampungan pekerja migran ilegal.

"Kemarin kita temukan ada anggota kita yang memiliki rumah yang dikontrakkan. Nah dia enggak tahu ternyata kontrakannya itu digunakan untuk tempat migran gelap tersebut," kata Yudo.

Kini, pajurit tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal).

Dalam pemeriksaan ini, prajurit tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa rumah pribadi yang dikontrakkannya digunakan untuk tempat penampungan pekerja migran ilegal.

Akan tetapi, klaim prajurit tersebut tetap didalami lebih lanjut.

"Kita akan dalami dulu, bener apa kamu enggak tahu? Masa orang rumahnya dikontrak enggak tahu siapa yang ngontrak, terus digunakan ilegal masa kamu enggak tahu? Makanya ini masih didalami," ungkap Yudo.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila prajuritnya terbukti terlibat dalam kasus ini.

Akan tetapi, ia meminta BP2MI benar-benar terbuka supaya temuannya tak seolah mencari kambing hitam.

"Saya harapkan ini masing-masing pemerintah bisa saling terbuka untuk evaluasi ke depan harus lebih baik jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi," tegas Yudo.

"Jangan sampai ketika terjadi seperti itu mencari-cari kambing hitam menyalah-nyalahkan TNI," sambung Yudo.

Oknum AU Ditahan

Sementara itu, TNI AU telah menahan Sersan Kepala (Serka) S, prajurit matra udara yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Indan menjelaskan, keterlibatan Serka S sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Ia mengatakan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Indan.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/09482311/babak-baru-kasus-pengiriman-pmi-ilegal-bp2mi-sebut-ada-keterlibatan-oknum

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke