JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan meninjau ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen yang dimulai pada Januari 2022.
Situasi pandemi yang belum berakhir, ditambah dengan masuknya varian corona B.1.1.529 atau Omicron yang dapat menular lebih cepat, seharusnya dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Jangan sampai keinginan pemerintah agar PTM diselenggarakan demi mengatasi learning loss justru berpotensi menimbulkan gelombang ketiga penularan Covid-19 yang tidak diharapkan oleh semua pihak.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur PTM dengan kapasitas siswa 100 persen kurang cocok diterapkan untuk saat ini.
Baca juga: Jika Ditemukan Kasus Omicron Saat PTM 100 Persen, Wagub DKI Jakarta: Sekolah Akan Ditutup 5 Hari
Diketahui, SKB tersebut terbit pada 21 Desember 2021 atau lima hari setelah kasus pertama varian Omicron ditemukan di Tanah Air. Dengan demikian, menurut dia, SKB tersebut belum mengikuti perkembangan terbaru Covid-19.
"Jadi SKB 4 Menteri dibuat tertanggal 21 Desember, berarti bahannya sebelum tanggal itu sudah benar SKB-nya pada waktu itu. Tapi kalau diterapkan sekarang kurang cocok," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Ia menilai, semestinya kebijakan terkait PTM di sekolah dapat dibuat lebih dinamis. Dalam hal ini, kebijakan harus dibuat mengikuti situasi yang berkembang pada saat ini.
Di sisi lain, Zubairi mendorong agar Kemendikbud Ristek tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh atau secara daring serta melibatkan keputusan orangtua peserta didik.
"Menurut saya karena naik (kasus omicron), ya menurut saya jangan 100 persen, diberi opsi kembali 50 persen dan orangtua dapat pilihan untuk daring," ucap dia.
Baca juga: PTM Terbatas Diberlakukan di Tengah Omicron, Anggota DPR: Pemerintah Harap Beri Ruang untuk PJJ
Diketahui, pemerintah tetap memutuskan melaksanakan PTM 100 persen kepada siswa dengan dalih situasi pandemi yang sudah mulai membaik dibandingkan beberapa bulan terakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).
Menurut Suharti, pandemi telah memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan. Tak sedikit mahasiswa yang justru absen mengikuti kegiatan belajar daring.
Di sisi lain, angka putus sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) justru melonjak.
Senada dengan IDI, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mendorong pemerintah menerapkan metode pembelajaran hybrid, yaitu 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online dan 50 persen PTM.
Sebab, kata Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso, tidak semua orangtua sepakat anak-anak mereka mengikuti PTM terbatas di masa pandemi.
Baca juga: PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi IX Minta Pemda Segera Tutup Sekolah jika Ada Positif Covid-19